Karimun, Kamis, 8 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Karimun melaksanakan Rapat Simpulan Sementara Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Mandah Kencana Baperlitbang Kabupaten Karimun. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi SPIP Terintegrasi guna membahas hasil sementara penilaian serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Baperlitbang, Ikhwan, S.Pd., M.Si., didampingi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Ery Novaljadinata, S.STP., M.MP., serta dihadiri oleh perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun, Unit Kepatuhan, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyampaian simpulan sementara hasil evaluasi maturitas penyelenggaraan SPIP Tahun 2026, termasuk penelaahan terhadap hasil penilaian, pemenuhan indikator, serta kecukupan data dan bukti dukung yang telah disampaikan oleh perangkat daerah. Pembahasan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai kualitas penerapan pengendalian intern serta memastikan kesesuaian hasil penilaian dengan kondisi penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau turut memberikan masukan dan arahan terkait hasil evaluasi serta aspek-aspek yang masih perlu mendapat perhatian. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan hasil evaluasi dan penguatan penerapan SPIP Terintegrasi, khususnya dalam memastikan bahwa pengendalian intern diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun bersama Unit Kepatuhan dan BPKAD turut mendukung pembahasan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data, kelengkapan bukti dukung, serta identifikasi tindak lanjut terhadap hal-hal yang menjadi catatan dalam proses evaluasi.
Rapat ini juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman antara pihak-pihak terkait mengenai hasil sementara evaluasi maturitas SPIP Tahun 2026. Melalui pembahasan bersama, diharapkan berbagai aspek yang masih memerlukan penyempurnaan dapat diidentifikasi sehingga tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan indikator dan ketentuan penilaian yang berlaku.
Hasil pembahasan dalam rapat simpulan sementara ini selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut bagi pihak terkait dalam proses evaluasi SPIP Tahun 2026. Seluruh perangkat daerah dan unit kerja diharapkan terus memperkuat koordinasi serta memastikan pemenuhan data dan bukti dukung yang diperlukan, sehingga hasil evaluasi dapat menggambarkan kondisi penerapan pengendalian intern secara objektif dan memadai.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun terus mendorong penguatan penyelenggaraan SPIP Terintegrasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan risiko, efektivitas pengendalian, serta akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Dengan terlaksananya Rapat Simpulan Sementara Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP Tahun 2026 ini, diharapkan komitmen dan sinergi seluruh pihak terkait semakin kuat dalam meningkatkan kualitas pengendalian intern secara berkelanjutan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Karimun yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.