Karimun, 6 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Karimun melaksanakan Rapat Konfirmasi Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dalam rangka Evaluasi SPIP Tahun 2026 pada Pemerintah Kabupaten Karimun. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gedung Sugi Lantai II dan merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian pelaksanaan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026.
Kegiatan dibuka oleh Dr. Abdullah, S.Sos., M.Si., selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, didampingi oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Ery Novaljadinata, S.STP., M.MP. Dalam arahannya, disampaikan bahwa konfirmasi hasil penilaian mandiri merupakan tahapan penting untuk memastikan hasil penilaian yang telah dilakukan dapat menggambarkan kondisi penyelenggaraan SPIP secara objektif dan sesuai dengan bukti dukung yang tersedia.
Konfirmasi ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karimun dalam meningkatkan kualitas penerapan SPIP, sehingga tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen dan bukti dukung, tetapi juga memastikan bahwa pengendalian intern benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Kegiatan dihadiri oleh Tim dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun selaku Penjamin Kualitas Dalam pelaksanaan penjaminan kualitas, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjadi sampel perangkat daerah yang dikonfirmasi dalam proses penilaian.
Selain itu, turut hadir Bagian Hukum, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun. Bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah tersebut menjalankan peran sebagai Unit Kepatuhan dalam mendukung pelaksanaan SPIP serta memastikan pemenuhan dan kelengkapan data dukung pada unit kerja masing-masing.
Dalam pelaksanaan rapat, dilakukan pembahasan dan konfirmasi terhadap hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026. Konfirmasi terhadap perangkat daerah sampel dilakukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kesesuaian hasil penilaian mandiri dengan kondisi penerapan SPIP serta bukti dukung yang tersedia.
Perangkat daerah yang menjadi sampel hadir melalui Asesor/Tim Asesor masing-masing. Para Asesor menyampaikan penjelasan dan klarifikasi terhadap hasil penilaian mandiri, termasuk penerapan pengendalian intern, pengelolaan risiko, serta dokumen dan bukti dukung yang digunakan dalam pemenuhan indikator penilaian.
Dalam proses konfirmasi tersebut, BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan arahan dan masukan terkait pelaksanaan evaluasi SPIP Terintegrasi serta hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses penilaian. Masukan tersebut menjadi bahan dalam penyempurnaan hasil penilaian dan tindak lanjut perangkat daerah.
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun selaku Penjamin Kualitas melaksanakan proses konfirmasi terhadap perangkat daerah yang menjadi sampel untuk memastikan bahwa hasil Penilaian Mandiri Maturitas SPIP telah didukung oleh data dan bukti yang memadai serta sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pada lingkup Sekretariat Daerah, Unit Kepatuhan turut berperan dalam mengoordinasikan pemenuhan data dan bukti dukung, melakukan pengecekan terhadap dokumen yang diperlukan, serta menindaklanjuti hasil konfirmasi sesuai dengan indikator dan tanggung jawab masing-masing unit kerja.
Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan adanya kesesuaian antara hasil penilaian mandiri dengan penerapan SPIP pada perangkat daerah. Apabila masih terdapat dokumen atau bukti dukung yang perlu dilengkapi maupun disempurnakan, hal tersebut menjadi bahan tindak lanjut bagi perangkat daerah dan unit kerja terkait.
Melalui kegiatan ini, dilakukan penyamaan pemahaman antara BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat Daerah selaku Penjamin Kualitas, perangkat daerah sampel melalui Asesor/Tim Asesor, serta Unit Kepatuhan pada bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah terhadap hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026.
Hasil konfirmasi dan klarifikasi selanjutnya menjadi bahan dalam proses Evaluasi SPIP Tahun 2026 pada Pemerintah Kabupaten Karimun. Perangkat daerah dan unit kerja terkait diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pembahasan serta melengkapi dan menyempurnakan bukti dukung yang masih diperlukan sesuai dengan hasil konfirmasi.
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat penerapan SPIP Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Penyelenggaraan SPIP tidak hanya diarahkan pada pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan, pengelolaan risiko, pelaksanaan pengendalian, pemantauan, serta pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan akuntabel.
Dengan terlaksananya konfirmasi hasil Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi ini, Pemerintah Kabupaten Karimun terus mendorong komitmen seluruh perangkat daerah dan unit kerja untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP secara berkelanjutan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.