Karimun, 6–7 Juli 2026 – Unit Kepatuhan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun bersama Asesor Pemerintah Daerah Baperlitbang Kabupaten Karimun melaksanakan rapat finalisasi Kertas Kerja Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Baperlitbang Kabupaten Karimun dan dikoordinasikan oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun.
Rapat yang berlangsung selama dua hari ini merupakan bagian dari tahapan akhir proses Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026, dengan fokus utama pada pencermatan dan finalisasi kertas kerja yang telah disusun berdasarkan data, informasi, serta bukti dukung dari perangkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, Unit Kepatuhan bersama Asesor Pemerintah Daerah melakukan pembahasan terhadap kertas kerja penilaian untuk memastikan kelengkapan, kesesuaian, konsistensi, dan validitas data yang menjadi dasar dalam proses penilaian. Setiap unsur dalam kertas kerja dicermati kembali dengan memperhatikan bukti dukung yang telah disampaikan oleh perangkat daerah.
Pembahasan juga dilakukan terhadap berbagai catatan hasil verifikasi, termasuk bagian kertas kerja yang masih memerlukan penjelasan, perbaikan, maupun penyesuaian bukti dukung. Proses ini dilakukan agar setiap jawaban dan nilai yang diberikan memiliki dasar yang jelas serta sesuai dengan kondisi penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Bagian Administrasi Pembangunan selaku koordinator turut memfasilitasi proses pembahasan dan koordinasi antara Unit Kepatuhan dan Asesor Pemerintah Daerah Baperlitbang Kabupaten Karimun. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan pemahaman terhadap hasil pencermatan dan memastikan penyelesaian kertas kerja dapat dilakukan secara terarah.
Finalisasi kertas kerja menjadi tahapan penting karena hasil yang telah disepakati akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan hasil akhir Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi Kabupaten Karimun Tahun 2026. Oleh karena itu, proses pencermatan dilakukan secara teliti agar hasil penilaian dapat menggambarkan kondisi penerapan sistem pengendalian intern secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kertas kerja penilaian dapat diselesaikan secara lengkap dan konsisten, termasuk pemenuhan bukti dukung yang diperlukan. Hasil finalisasi selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan dan penetapan hasil Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026 Kabupaten Karimun.
Rapat berlangsung secara aktif dan koordinatif. Sinergi antara Unit Kepatuhan Sekretariat Daerah, Asesor Pemerintah Daerah Baperlitbang, dan Bagian Administrasi Pembangunan diharapkan dapat mendukung terselesaikannya seluruh tahapan penilaian serta memperkuat penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.