← Kembali ke daftar kegiatan

BPKP Perwakilan Kepulauan Riau Dampingi Penyusunan Kertas Kerja KK 2 dan KK 5 Perencanaan OPD pada Penilaian Maturitas SPIP Tahun 2026

BPKP Perwakilan Kepulauan Riau Dampingi Penyusunan Kertas Kerja KK 2 dan KK 5 Perencanaan OPD pada Penilaian Maturitas SPIP Tahun 2026

Bertempat di Ruang Rapat Madah Kencana, telah dilaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Kertas Kerja (KK) 2 dan KK 5 Perencanaan OPD dalam rangka Penilaian Maturitas SPIP Tahun 2026 Kabupaten Karimun. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan diikuti oleh asesor dari 28 OPD dan kecamatan.

Karimun – 9 Juni 2026, Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Karimun melalui tim penilaian maturitas SPIP melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Kertas Kerja (KK) 2 dan KK 5 Perencanaan OPD yang berlangsung di Ruang Rapat Madah Kencana. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sebagai pembina dan pendamping teknis dalam proses penyusunan kertas kerja penilaian.

Pendampingan tersebut diikuti oleh asesor dari 28 perangkat daerah dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, yakni BPBD dan Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pendapatan Daerah, BKPSDM, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, BPKAD, serta seluruh kecamatan yang menjadi bagian dari pelaksanaan penilaian maturitas SPIP Tahun 2026.

Kegiatan ini difokuskan pada penyusunan dan pengisian Kertas Kerja (KK) 2 dan KK 5 yang berkaitan dengan aspek perencanaan perangkat daerah. Dalam sesi pembinaan, narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan penjelasan mengenai substansi indikator penilaian, metode pengumpulan bukti dukung, serta keterkaitan antara dokumen perencanaan dengan tujuan, sasaran, program, dan kegiatan perangkat daerah. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan risiko dalam proses perencanaan sebagai bagian dari penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang efektif.

Melalui pendampingan ini, para asesor tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai indikator penilaian, tetapi juga melakukan pembahasan secara langsung terhadap dokumen yang telah disiapkan oleh masing-masing perangkat daerah. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk mengonsultasikan dokumen dan bukti dukung yang dimiliki guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan serta kriteria penilaian maturitas SPIP.

Suasana diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh peserta terkait penyusunan kertas kerja. Narasumber dari BPKP memberikan arahan teknis mengenai penyajian bukti dukung yang relevan, cara mengidentifikasi kesenjangan pada indikator penilaian, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dokumen yang disusun. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam memenuhi setiap indikator penilaian secara lebih optimal dan terukur.

Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karimun untuk memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam penyusunan kertas kerja penilaian maturitas SPIP. Keseragaman pemahaman tersebut sangat penting guna menghasilkan dokumen yang berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti penerapan pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui dukungan dan pendampingan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, diharapkan proses penyusunan Kertas Kerja KK 2 dan KK 5 dapat berjalan lebih efektif, sehingga mampu mendukung pencapaian target Penilaian Maturitas SPIP Tahun 2026. Selain itu, hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas perencanaan perangkat daerah, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil di Kabupaten Karimun.