Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun melaksanakan pengaturan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada hari Jumat, 17 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penyesuaian pola kerja yang adaptif serta mendukung efisiensi penggunaan daya listrik di lingkungan perkantoran.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Ery Novaljadinata, S.STP., M.M.P. menegaskan bahwa pelaksanaan WFO dan WFH ini tidak boleh mengurangi kualitas kinerja pegawai. Seluruh ASN diharapkan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal, baik yang bekerja dari kantor maupun dari rumah.
“Pengaturan ini dilakukan sebagai langkah efisiensi, khususnya dalam penggunaan daya listrik, namun produktivitas dan kualitas pekerjaan harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas beliau.
Pelaksanaan WFO dan WFH disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas pekerjaan pada masing-masing subbagian, dengan tetap memperhatikan kelancaran tugas serta pelayanan yang menjadi tanggung jawab unit kerja. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor penting dalam mendukung koordinasi dan penyelesaian pekerjaan secara efektif.
Dengan penerapan sistem kerja yang fleksibel ini, diharapkan efisiensi energi dapat tercapai sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi tetap berjalan secara optimal.